Minggu, 05 Mei 2013


Makalah
Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan

Dwi Wahyuni
12540065



PEMBAHASAN 1
PERSEROAN TERBATAS (PT)

A.      Defenisi Perseroan Terbatas (PT),
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

B.       Syarat Pendirian PT

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)

1.       Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2.       Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
3.       Nomor NPWP Penanggung jawab
4.       Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
5.       Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6.       Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7.       Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8.       Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9.       Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10.    Siap disurvei

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.         Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
2.         Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.         Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
4.         Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.         Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
6.         Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
7.         Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PM

 

C.      Struktur Permodalan Perseroan Terbatas

Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
1)         Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
2)         Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
3)         Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.

D.      Jenis-Jenis Saham Perseroan Terbatas

Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi atas :
1.         Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
2.         Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.

Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut :
1.      Saham/Sero Biasa
Sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
2.      Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
3.      Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.

E.       Pembagian Perseroan Terbatas

1.        PT Terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT.Telkom, PT.Pertamina, dan lain-lain.

2.        PT Tertutup

Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

3.        PT Kosong

Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

Pembagian Wewenang Dalam Perseroan Terbatas

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.

 

D.   Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas

Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1.        Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2.        Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadiinvestasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
3.        Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas

Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk men dirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.



PEMBAHASAN 2

YAYASAN


A.      Defenisi Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.
Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya. Meskipun non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik yayasan. Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan.
B.       Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Ada syarat langkah-langkah dan Proses dalam mendirikan yayasan:
Syarat-syarat dalam Pendirian Yayasan :
1. Yayasan terdiri atas Pembina pengurus dan pengawas
2. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta            kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan    awal
3. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
4.  Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
5. Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah
6. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari mentri
7. Yayasan tidak boleh memakai nama yang :
    7.1 telah dipakai secara sah oleh yayasan lain
    7.2 bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
8.  Nama yayasan harus didahului kata “yayasan”
9. Yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam anggaran dasar

Adapun Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1.        Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2.        Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3.        Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.

Proses Pendirian Yayasan antara lain :
1. Penyampaian Dokumen-dokumen yang diperlukan  
2. Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan
3. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
4. Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
5. Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM
6. Pengumuman dalam BNRI.

Berikut adalah langkah-langkah mendirikan yayasan sesuai dengan UU Yayasan (UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004).
1.    Pertama, merumuskan nama yayasan. 
2.    Tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya:pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.
3.    Menyiapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris,bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas. 
4.      Tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan. 
5.      datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
1)      Nama Yayasan
2)      Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
3)      NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
6.      Notaris mengajukan nama yayasan yang kita usulkan ke Departmen Hukum dan HAM.Ini butuh waktu untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris
7.      Pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris, 
bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
8.      Notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. 

C.      Apakah ketua yayasan menerima gaji?

Berdasarkan pada Pasal 12 tentang Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pengurus, di ayat 4 disebutkan bahwa Badan Pengurus tidak mendapat gaji, akan tetapi segala biaya yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus untuk keperluan/ kepentingan Yayasan ditanggung dan dibayar oleh Yayasan. Jadi disimpulkan bahwa Ketua Yayasan tidak mendapatkan gaji.

 

D.      Pihak yang terkait dengan Yayasan

1.         Pengadilan Negri

Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negri.

2.         Kejaksaan

Kejaksaan Negri dapat mengajukan permohonan    pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan  tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.

3.      Akuntan Publik

Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan     publik yang memiliki izin menjalankan pekarjaan           sebagai akuntan publik

 

E.       Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :

1.         Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat

Kekayaan yang didapatkan yayasan didapat dari berbagai pihak yang secara sukarela menyerahkan hartanya untuk kelancaran operasional yayasan. Bantuan yang dimaksudkan adalah bantuan yang tidak mengikat, dimana yayasan tidak memberikan konsekuensi apapun terhadap bantuan tersebut.

2.         Wakaf

Wakaf adalah kekayaan yang diserahkan oleh seseorang untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Yayasan menerima wakaf barang atau hal lainnya supaya bisa dikelola dengan maksimal.

3.         Hibah

Hibah sedikit berbeda dengan wakaf karena hibah umumnya bersifat pengajuan dari yayasan. Hibah umumnya berasal dari instansi atau yayasan yang lain. Selain itu hibah memiliki konsekuensi pertanggungjawaban berupa laporan terkait dengan penerimaan dan realisasi hibah tersebut.

4.         Hibah wasiat

Hibah wasiat adalah bantuan yang diberikan seseorang atau instansi kepada yayasan karena wasiat dari seseorang. Seorang yang telah meninggal sebelumnya berpesan pada ahli waris supaya memberikan bantuan pada yayasan. Bantuan ini umumnya diberikan dengan harapan yayasan dapat berkembang menjadi lebih besar lagi.

 



DAFTAR PUSTAKA

Advendi S. 2008. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo Hlm. 70

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Shopping Online