Makalah
Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan
Dwi Wahyuni
12540065
PEMBAHASAN 1
PERSEROAN TERBATAS (PT)
A. Defenisi
Perseroan Terbatas (PT),
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan
usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang
besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan
terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT
dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut.
B.
Syarat
Pendirian PT
Syarat umum pendirian
Perseroan Terbatas (PT)
1.
Fotokopi KTP para pemegang saham dan
pengurus, minimal 2 orang
2.
Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
3.
Nomor NPWP Penanggung jawab
4.
Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2
lembar berwarna)
5.
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan
6.
Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau
bukti kepemilikan tempat usaha
7.
Surat keterangan domisili dari pengelola
gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8.
Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan,
untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9.
Kantor berada di wilayah
perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10.
Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.
Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
2.
Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
3.
Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan
(pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
4.
Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7
ayat 4)
5.
Modal
dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal
32 dan pasal 33)
6.
Minimal
1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
7.
Pemegang
saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT. PM
C.
Struktur Permodalan Perseroan Terbatas
Perseroan mempunyai
kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan.
Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri
dari:
1)
Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah
maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur
pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas
seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit
Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
2)
Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada
pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana
dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
3)
Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar
telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34
UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk
uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal
saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan
kemudian diumumkan seperti biasa.
D.
Jenis-Jenis Saham
Perseroan Terbatas
Saham di dalam
sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi atas :
1.
Saham/Sero Atas Nama,
yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam buku
Perseroan Terbatas sebagai persero.
2.
Saham/Sero Pembawa,
yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari
hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut :
1.
Saham/Sero Biasa
Sero yang biasanya memperoleh
keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum
pemegang saham.
2.
Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak
dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero
biasa.
3.
Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini mempunyai
hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada
tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.
E.
Pembagian Perseroan Terbatas
1.
PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah
perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal
(go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan
melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT.Telkom, PT.Pertamina,
dan lain-lain.
2.
PT Tertutup
Perseroan terbatas
tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu
misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3.
PT Kosong
Perseroan terbatas kosong
adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada
kegiatannya.
Pembagian Wewenang
Dalam Perseroan Terbatas
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan
perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara
pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat
diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan
terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
D. Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan
Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan
perseroan terbatas adalah:
1.
Kewajiban terbatas.
Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah
perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya
kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah
yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan
untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga
membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2.
Masa hidup abadi.
Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya,
pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadiinvestasi dalam
proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset
perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini
juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan
kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang
seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal
ini, lihat Statute of Mortmain.
3.
Efisiensi manajemen. Manajemen dan
spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan
untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang
tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara
pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan
perizinan dan organisasi. Untuk men dirikan sebuah PT
tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan
izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut,
biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan
kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga
lebih formal dan berkesan kaku.
PEMBAHASAN
2
YAYASAN
A. Defenisi
Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan
dan kemanusiaan.Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai
dengan maksud dan tujuan yayasan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam
sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya,
yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki
kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan
visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.
Yayasan dalam kehidupan
sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan
tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya. Meskipun
non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan.
Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang
ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik yayasan. Yayasan akan
memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan.
Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan.
B. Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan
dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum
setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat yang
ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan yayasan. Ada syarat langkah-langkah dan Proses dalam
mendirikan yayasan:
Syarat-syarat dalam Pendirian Yayasan :
1.
Yayasan terdiri atas Pembina
pengurus dan pengawas
2.
Yayasan didirikan oleh satu
orang atau lebih dengan memisahkan sebagian
harta kekayaan pendiriannya sebagai
kekayaan awal
3.
Pendirian yayasan dilakukan
dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
4. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
5.
Yayasan yang didirikan oleh
orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara
pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah
6. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta
pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari mentri
7. Yayasan tidak boleh memakai nama yang :
7.1 telah dipakai secara sah oleh yayasan lain
7.2 bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
8. Nama yayasan harus didahului kata “yayasan”
9. Yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu
atau tidak tertentu yang diatur dalam anggaran dasar
Adapun
Pendirian suatu Yayasan
berdasarkan Undang-Undang
No. 16 Tahun 2001
mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur
dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1.
Minimal
didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu
orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri
yayasan boleh WNI, tapi
juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk
pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan
ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2.
Pendiri
tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama
seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk
kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3.
Dibuat
dalam bentuk akta Notaris yang
kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia,
serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
Proses Pendirian Yayasan antara lain :
1. Penyampaian Dokumen-dokumen yang diperlukan
2. Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan
3. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
4. Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
5. Pengesahan Yayasan
menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM
6. Pengumuman dalam BNRI.
Berikut
adalah langkah-langkah mendirikan yayasan sesuai dengan UU
Yayasan (UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004).
1.
Pertama,
merumuskan nama yayasan.
2.
Tentukan bidang
apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya:pendidikan, lingkungan, sosial,
keagamaan dll.
3.
Menyiapkan
fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris,bendahara, dan pengawas
yayasan. Umumnya, rapat
pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan
pengawas.
4.
Tentukan
kekayaan awal yayasan. Ini
disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.
5.
datang ke
notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
1)
Nama Yayasan
2)
Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua,
sekretaris, bendahara, dan pengawas
3)
NPWP pendiri, Pembina, ketua,
sekretaris, bendahara, dan pengawas
6. Notaris mengajukan nama yayasan yang kita usulkan ke Departmen Hukum dan HAM.Ini
butuh waktu untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan
atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan
Notaris
7. Pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua,
sekretaris,
bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
8. Notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen
Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
C.
Apakah
ketua yayasan menerima gaji?
Berdasarkan pada
Pasal 12 tentang Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pengurus, di ayat 4 disebutkan
bahwa Badan Pengurus tidak mendapat gaji, akan tetapi segala biaya yang
dikeluarkan oleh Badan Pengurus untuk keperluan/ kepentingan Yayasan ditanggung
dan dibayar oleh Yayasan. Jadi
disimpulkan bahwa Ketua Yayasan tidak mendapatkan gaji.
D.
Pihak yang terkait dengan Yayasan
1.
Pengadilan Negri
Pendirian
yayasan didaftarkan ke pengadilan negri.
2.
Kejaksaan
Kejaksaan Negri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka
waktu yang ditentukan.
3.
Akuntan Publik
Laporan
keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik
yang memiliki izin menjalankan pekarjaan sebagai
akuntan publik
E. Kekayaan
yayasan dapat diperoleh dari :
1.
Sumbangan / bantuan yang tidak
mengikat
Kekayaan yang didapatkan yayasan didapat dari berbagai pihak yang secara sukarela menyerahkan hartanya untuk kelancaran operasional yayasan. Bantuan yang dimaksudkan adalah bantuan yang tidak mengikat, dimana yayasan tidak memberikan konsekuensi apapun terhadap bantuan tersebut.
2.
Wakaf
Wakaf
adalah kekayaan yang diserahkan oleh seseorang untuk dikelola dan dimanfaatkan
untuk kepentingan umum. Yayasan menerima wakaf barang atau hal lainnya supaya
bisa dikelola dengan maksimal.
3.
Hibah
Hibah
sedikit berbeda dengan wakaf karena hibah umumnya bersifat pengajuan dari
yayasan. Hibah umumnya berasal dari instansi atau yayasan yang lain. Selain itu
hibah memiliki konsekuensi pertanggungjawaban berupa laporan terkait dengan
penerimaan dan realisasi hibah tersebut.
4.
Hibah wasiat
Hibah
wasiat adalah bantuan yang diberikan seseorang atau instansi kepada yayasan
karena wasiat dari seseorang. Seorang yang telah meninggal sebelumnya berpesan
pada ahli waris supaya memberikan bantuan pada yayasan. Bantuan ini umumnya
diberikan dengan harapan yayasan dapat berkembang menjadi lebih besar lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Advendi S. 2008. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo Hlm. 70
Tidak ada komentar:
Posting Komentar